Jumat, 24 Maret 2017

Sejarah Nabi Muhammad : Umrah Pertama

Sejarah Nabi Muhammad : Umrah Pertama

Sungguh itu bukan pemandangan lazim. Hari itu, kaum Qurais berbondong-bondong meninggalkan Mekah. Tua, muda dan anak-anak, laki-laki maupun perempuan, tanpa kecuali. Orang-orang itu mendaki bukit-bukit di sekitar Mekah. Perhatian mereka tertuju pada kepulan debu yang membubung dari arah utara.

Ya, dari utara -dari arah Madinah-sekitar 2000 orang tengah mendekati Mekah. Mereka adalah rombongan Rasulullah. Setahun sebelumnya, dalam jumlah yang lebih kecil, mereka telah mencoba memasuki Mekah untuk ziarah. Perjalanan itu tertahan di Hudaibiya -tempat kedua pihak meneken perjanjian. Dalam perjanjian itu, Muhammad dan rombongan baru boleh datang ke Mekah setahun kemudian. Jika saat itu tiba, kaum Qurais akan menyingkir sementara dari Mekah.

Setahun telah berlalu. Pada bulan suci ini, Muhammad benar-benar datang bersama umat Islam lainnya. Mereka semua larut dalam seruan “labbaika, labbaika” yang tak putus-putusnya membahana. Sudah sekitar tujuh tahun meninggalkan kota tempat ka’bah itu berada. Kini “rumah Allah” tersebut telah berada di hadapannya.

Muhammad menyelempangkan jubah ke pundak kirinya. Dibiarkannya pundak dan lengan kanannya terbuka. Saat itu pula, ia berdoa “Allahumarham, amra-a arahumulyauma min nafsihi quwwata.” (Ya Allah, berikan rahmat kepada orang yang hari ini telah memperlihatkan kemampuan dirinya”).

Ia lalu melangkah menyentuh hajar aswad di sudut ka’bah, lalu berlari kecil hingga Rukun Yamani atau sudut selatan yang merupakan sudut ketiga, dan kemudian berjalan kembali untuk menyentuh hajar aswad. Hal demikian dilakukannya tiga kali. Selebihnya Muhammad mengelilingi ka’bah dengan arah yang berlawanan dengan putaran jarum jam itu dengan berjalan kaki. Ribuan umat Islam mengikuti setiap gerakan Muhammad. Sebuah pemandangan yang mempesona orang-orang Qurais yang menyaksikan dari lereng-lereng bukit.

Abdullah bin Rawaha tidak dapat menahan diri untuk larut dalam suasana tersebut. Ia nyaris meneriakkan tantangan perang pada Qurais. Namun Umar bin Khattab mencegahnya. Sebagai pelampiasannya, Umar menyarankan Abdullah untuk meneriakkan kata yang sekarang cukup dikenal oleh masyarakat Islam: “La ilaha illallah wahdah, wanashara abdah, wa’a’azza jundah, wakhadalal ahzaba wahdah”. (“Tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, yang menolong hamba-Nya, memperkuat tentara-Nya dan menghancurkan sendiri musuh yang bersekutu.”)

Abdullah terus mengulang-ulang kalimat tersebut yang diikuti hampir seluruh umat Islam. Kata-kata itu terus bergema, menghunjam hati-hati orang Qurais yang hanya dapat menyaksikan dari jauh.

Usai mengelilingi ka’bah, Muhammad yang mengendarai kendaraannya, menuju bukit Shafa. Dari sana Rasul bergerak ke bukit Marwa, dan kembali ke bukit Shafa lagi hingga tujuh kali perjalanan. Perjalanan yang sekarang disebut sa’i ini diyakini sebagai upaya menapaktilasi perjuangan keluarga Nabi Ibrahim, khususnya Siti Hadjar, saat membangun baitullah, berabad-abad sebelumnya. Usai perjalanan tersebut, sesuai tradisi orang-orang Arab masa itu, Muhammad pun bercukur rambut, kemudian memotong kurban.

Esok harinya, Muhammad memasuki ka’bah dan terus berada di sana sampai tiba salat dzuhur. Sebagaimana di Madinah, Bilal bin Rabah, kemudian naik ke atap bangunan untuk mengumandangkan azan. Rasul pun menjadi imam salat berjamaah di sana, di antara patung-patung yang masih banyak terdapat di sekitar ka’bah.

Muhammad tinggal di Mekah selama tiga hari. Setelah itu, ia dan rombongan kembali ke Madinah. Ada dua keuntungan yang diperolehnya dalam perjalanan kali ini. Ia dan rombongan bukan saja dapat menunaikan ibadah umrah -yang sering disebut pula sebagai Umrah Pengganti (Umratul Qadha), ia juga berhasil merebut hati tokoh-tokoh penting Qurais.

Saat Muhammad di perjalanan menuju Madinah itu, Khalid bin Walid mengejarnya dan menyatakan diri masuk Islam. Khalid adalah seorang muda yang menjadi komandan paling cerdik pasukan Qurais. Kelak ia banyak berperan dalam sejumlah ekspedisi militer kalangan Islam. Setelah Khalid, Amr bin Ash serta Ustman anak Talha yang menjadi penjaga ka’bah, menyusul masuk Islam. Setelah Rasul wafat, Amr banyak menimbulkan persoalan terutama menyangkut perselisihannya dengan Ali bin Abu Thalib.

Umrah ditunaikan. Kota Mekah tinggal sesaat lagi untuk sepenuhnya berada dalam kendali Rasulullah.

Pengikut Nabi SAW, yaitu kaum Muhajirin dan kaum Anshar telah menyatu di Madinah yang sudah sepenuhnya dikuasai umat Islam. Secara militer posisi Nabi Muhammad SAW sudah jauh lebih kuat setelah menghadapi tiga perang penting, Perang Badar,Perang Uhud,Perang Khandaq atau Perang Ahzab.

Kejatuhan Makkah yang dikuasai Qurais tinggal menunggu waktu dan semangkin melemah akibat blokade ekonomi kaum Muslim yang menguasai jalur perdagangan dengan Syiria.

Kaum Muslim yang dipimpin Nabi Muhammad SAW semuanya berpakaian Ihram putih,dan tidak membawa senjata karena tujuan mereka Ke Makkah adalah untuk beribadah di Ka’bah.

Mendekati kota Makkah kaum Muslim berhenti dan berkemah disuatu tempat bernama Hudaibiyah,kaum Muslim yang siap berjihad di tenda-tenda mereka sudah tidak sabar untuk masuk ke Makkah untuk melakukan tawaf mengelilingi Ka’bah.

Kaum Qurais bersiap-siap menghadang mereka dengan kekerasan dan tegang,dipuncak ketegangan ini kaum Qurais mengirim Suhail bin Arm untuk berunding dengan Nabi Muhammad SAW setelah menjalani perundingan yang alot akhirnya dicapai kesepakatan.

Rasulullah setuju untuk membatal tawaf ke Ka’bah tahun ini,kembali bersama pengikutnya ke Madinah dan kembali tahun berikutnya dan pada waktu itu kaum Qurais akan meninggalkan Makkah selama tiga hari kesepakatan ini dinamaka Perjanjian Hudaibiyah.

Kamis, 23 Maret 2017

PAKET UMRAH PLUS DUBAI 12 HARI

PAKET UMRAH PLUS DUBAI, 12 HARI



Bismillahirahmannirahim

Assalamualaikum Wr. Wb

Kami dari PT. PUHI TOUR & TRAVEL
Menawarkan Produk kami yaitu Paket Umrah Plus Dubai, 12Hari :

🏨 Dubai : Blue bay / Ibis *4
🏨 Makkah : Sofwah Orchid *5
🏨 Madinah : Al Haram *5
 Emirates Airlines
- Quad : $2700
- Triple : $2850
- Double : $3000
Manasik di hotel Smarthomm H-1
Fullboard Menu Indonesia
Miqat 3x
Bus Higer 2017 AC
Muthawif berpengalaman

Info lebih lanjut bisa datang ke :
PT. PUHI TOUR & TRAVEL
Ruko Grand Bintaro Blok B-2, Jalan Bintaro Permai No. 1 Pesanggrahan
Jakarta Selatan 12330Telp. 021-7372304
Email : infopuhi@gmail.com
Website : www.umrahhajiindonesia.com
Atau bisa hub : 087786153731 (Fajar)
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Bersama Kami, Meraih Cinta-Nya

Rabu, 22 Maret 2017

PAKET KEMITRAAN

PAKET KEMITRAAN :

Bismillahirahmanirahim.

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Kami PT. Perjalanan Umrah Haji Indonesia (PUHI) Tour & Travel
Ingin menawarkan produk kami yaitu Produk Kemitraan.

Dengan Membayar Rp. 2.500.000 Anda bisa mendapatkan Include :
- ID Kemitraan
- Sertifikat Kemitraan
- Asuransi 1 Tahun
- Seragam Mitra
- Undangan Traning Khusus Mitra
- Voucher Umrah 12 Lembar Senilai USD 100
- Voucher Wisata 12 Lembar Senilai Rp. 200.000
- Brosur Kemitraan 25 Lembar
- Brosur Produk 25 Lembar
- Formulir Kemitraan 12 Lembar
- Formulir Umrah 12 Lembar
- Formulir Wisata 12 Lembar
- Buku Tabungan Umrah
- Perlengkapan Umrah (Koper Bagasi 22Inch, Tas Kabin, Tas Paspor, Tas Sepatu, Kain Ihram + Sabuk, Mukenah + Bergo, Buku Do'a, Syal, Pin, Kain Seragam Batik, ID Card, ID Koper Bagasi & Sticker Zam Zam)
- Spanduk Kemitraan

Keuntungan yang didapat jika daftar Kemitraan PUHI :
- Bila anda membawa Calon Jama'ah 12Pax yang langsung membayar lunas biaya Umrah, maka anda berhak mendapatkan Umrah GRATIS atau bisa diuangkan senilai Rp. 20.000.000

- Bila anda membawa Calon Jama'ah 6Pax yang langsung membayar lunas biaya Umrah, maka anda berhak mendapatkan Sepeda Motor Honda Beat atau bisa diuangkan senilai Rp. 10.000.000 

Info Lebih lanjut bisa datang ke :
PT. PERJALANAN UMRAH HAJI INDONESIA (PUHI) Tour & Travel
Ruko Grand Bintaro Blok.b-2
Jl.Bintaro Permai No.1 Pesanggrahan Jakarta Selatan 12330. Telp. 021-7372304
Email : perjalananumrahhajiindonesia@gmail.com / infopuhi@gmail.com
Website : www.umrahhajiindonesia.com
atau bisa hub di 0877 8615 3731 (Fajar)

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Bersama Kami, Meraih Cinta-Nya

Minggu, 05 Maret 2017

Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Dan Wajib Haji

Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun, Dan Wajib Haji


Pengertian Haji


Haji menurut bahasa adalah al-qashdu artinya menyengaja, sedangkan menurut istilah syara’ ialah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi baitullah di makkah dengan maksud beribadah dengan ikhlas mengharap keridaan Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Menunaikan ibadah haji adalah melakukan rukun islam yang kelima, oleh sebab itu hukumnya wajib bagi setiap orang islam sekali dalam seumur hidup bagi yang mampu melaksanakannya.

Hukum Haji

Adapun dalilnya berdasakan firman Allah SWT :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا (٩٧)

Artinya :

Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana (Q.S Ali Imran:97)

Dalam hadits Rasulullah SAW juga menjelaskan :

بني الاسلام على خمس, شهادة ان لااله الا الله وان محمدارسول الله واقام الصلاة وايتاءالزكاة وحج البيت وصوم رمضان { رواه البخارى

Islam didirikan atas lima sendi, yakni bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adala Rasul Allah,melaksanakan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa pada bulan ramadhan (HR Bukhari).

Rasulullah SAW. Bersabda :

عن ا بي هريرة رضي ا لله عنه : خطبنا ر سول الله صلى الله عليه و سلم فقال: يا ايها الناس قد فرض الله عليكم ا لحج فحجو افقال رجل: اكللاعام يا ر سول الله ؟ فسكت حتى قالها ثلاثا فقال النبي صلا الله عليه وسلم: لو قلت نعم لو جبت ولما استطعتم ذروني ما تركتكم

Artinya : dari Abu Hurairah R.a : Rasulullah Saw telah berpidato kepada kami dan beliau bersabda : wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan. Seorang sahabat bertanya : apakah setiap tahun ya Rasulullah? Beliau diam tidak menjawab dan yang bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah Saw. Kemudian bersabda. Kalau saya jawab ya sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan (jangan menanyakan sesuatu yang tidak diebutkan). (HR. Ahmad, Muslim dan An-Nasa’ i).

Ibadah haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah memenuhi syaratnya. Jika seseorang telah memenuhi syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka ia berdosa karena melalaikannya.

Syarat Melaksanakan Ibadah Haji

Sesorang dapat melaksanakan berhaji dengan syarat beragama Islam, baligh, berakal sehat, orang merdeka, mampu secara fisik dan materil selama melaksanakan haji dan memiliki nafkah yang tersedia untuk keluarga yang ditinggalkan selama berhaji.

Rukun Ibadah Haji

Hal-hal yang menjadi rukun (wajib dilakukan) dalam pelaksanaan ibadah adalah : ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i antara safa dan marwah, tahallul, dan tertib. Bila salah satu diantara rukun haji ini ditinggalkan, maka ibadah haji menjadi tidak sah.

Wajib Haji

Perbuatan yang wajib dilaksanakan pada saat ibadah haji : 
Memulai ihram dari miqat yang telah ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah. 
Melempar jumrah 
Mabit ( menginap ) di Muzdalifah ( Mekah ) 
Mabit ( menginap di Madinah 
Tawaf Wada’ ( perpisahan )

Rabu, 22 Februari 2017

Penjelasan Tentang, Ihram, Thawaf, Sa'i, dan Tahallul



Pakaian Ihram bagi Laki-Laki dan Wanita

Pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua helai kain yang tidak berjahit, satu helai dipakai sebagai sarung dan satu helai


lagi sebagai selendang. Sedangkan bagi wanita adalah pakaian biasa yang menutup seluruh badan tapi harus terbuka muka dan kedua telapak tangan Pakaian Ihram tersebut di sunatkan berwarna putih.


Bagi wanita boleh menggunakan masker waktu lhram karena tidak termasuk menutup seluruh muka. Boleh bagi jamaah haji melepaskan ihramnya untuk mandi, berhajat atau menggantinya karena kotor, karena tidak ada larangan Dan boleh bagi jamaah haji/umrah berihram sebelum sampai miqat.


Apabila jamaah haji melewat miqat makani tanpa ihram umrah atau haji wajib membayar dam isa'ah (dam kesalahan) atau mengambil cara lain, yaitu:


A. Kembali lagi ke miqat yang dilewati tadi. sebelum melaksanakan salahsatu kegiatan Umrah/Haji


B. Mengambil miqat yang terdekat dengan tanah haram (yang jaraknya lebih kurang dari 2 marhalah sekitar 80,4 km) misalnya Jeddah.


Thawaf


Thawaf ialah mengelilingi Ka’bah dalam Masjidil Haram sebanyak 7 (tujuh) putaran dengan niat thawaf.




Macam-macam Thawaf


Thawaf ada empat macam, yaitu:


1. Thawaf Qudum (thawaf selamat datang). Thawaf ini dilakukan oleh orang yang melakukan haji ifrad atau qiran setelah tiba di Masjidil Haram. Orang yang berhaji tamattu’, mengerjakan thawaf umrah.


2. Thawaf Ifadlah (thawaf ziarah). Thawaf ini dikerjakan pada tanggal 10 Dzulhijjah atau sesudahnya. Thawaf ini harus dikerjakan dan merupakan tahallul tsani bagi orang yang ber-ihram haji.


3. Thawaf Wada’ (thawaf selamat tinggal). Thawaf ini dikerjakan pada saat orang akan meninggalkan Makkah. Thawaf ini harus dikerjakan, kecuali bagi wanita yang sedang haid.


4. Thawaf Tattawwu’ (thawaf sunnah). Thawaf ini bisa dikerjakan setiap waktu (siang dan malam).


Syarat-syarat Thawaf


1. Bersuci dan menutup aurat seperti dalam shalat, hanya dalam thawaf diperbolehkan berbicara, asal pembicaraannya yang baik.


2. Thawaf dimulai dan sudut Hajar Aswad dan juga berakhir di situ.


3. Ka’bah berada di sebelah kiri orang yang melakukan thawaf, tidak melewati fondasi Ka’bah atau dalam Hijir Ismail, (Hijir Ismail adalah bagian dari Ka’bah).

Cara Mengerjakan Thawaf

Cara mengerjakan thawaf sesuai tuntunan Rasulullah adalah sebagai berikut: 

- Bagi orang laki-laki meletakkan bagian tengah kain ihramnya di bawah ketiak kanan dan menaruh ujung kain di atas pundak sebelah kiri tertutup, sedang pundak kanan terbuka. Ini berlaku hanya pada waktu melakukan thawaf qudum/thawaf umrah bagi haji tamattu’. Rida (kain/selendang) boleh dikalungkan seperti pada waktu melakukan shalat.
- Sesampainya di sudut Hajar Aswad (di lantai ditandai dengan garis besar berwarna coklat), menghadap Hajar Aswad lalu menciumnya atau menjamahnya dengan tangan lalu mencium tangan atau menyentuhnya dengan tongkat itu atau berisyarah kepadanya dengan tangan. Hal ini dilakukan setiap kali putaran thawaf. Hal ini dilakukan setiap kali putaran thawaf.
Membaca takbir, yaitu Bismillahi wallahu akbar, artinya dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar.
Kemudian berpaling ke kanan sehingga Ka’bah berada di sebelah kiri orang thawaf. Untuk thawaf qudum (thawaf umrah) supaya berlari-lari kecil 3 kali putaran dan berjalan biasa 4 kali putaran berikutnya.
- Sesampai di sudut yang disebut Rukun Yamani (sebelum sudut Hajar Aswad), mengusap sudut itu dengan tangan dan tidak menciumnya. Dua sudut sebelum Rukun Yamani itu tidak diusap.
Di antara Rukun Yamani dan sudut Hajar Aswad membaca:


Rabbana atina fid-dunya khasanah wafil-akhirati khasanah waqina ‘adzaban-nar (Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan diakhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka).


7. Thawaf berakhir sesudah putaran ketujuh. Dalam thawaf tidak ada ketentuan membaca do’a-do’a tertentu untuk setiap kali putaran. Boleh berdo’a sesuai keinginannya.


Setelah selesai thawaf lalu menuju ke Maqam Ibrahim, dan membaca:

Wattakhidhu mim-maqomi ibrahima musholla (Dan jadikanlah Maqam Ibrahirn itu sebagai tempat shalat).

Kemudian shalat dua rakaat. Pada rakaat pertama, sesudah al-Fatihah, membaca surat al-Kafirun. Pada rakaat kedua, sesudah al-Fatihah, membaca surat al-Ikhlas. Selesai shalat, kembali ke Hajar Aswad lalu menciumnya, menjamahnya atau cukup berisyarah seperti pada permulaan thawaf.

Sesudah melaksanakan thawaf dengan semua rangkaiannya, disunahkan meminum air zam-zam.

Catatan:

Berdasarkan haditst riwayat Muslim:

Diriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah s.a.w. apabila telah sampai di Makkah, beliau mendatangi Hajar Aswad dan mengusapnya, kemudian berjalan ke kanan Hajar Aswad berlari-lari kecil tiga kali dan berjalan biasa empat kali. [HR. Muslim]

Sa’i


Sa’i adalah berjalan antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah. Sa’i dilakukan setelah thawaf, baik thawaf umrah maupun thawaf ifadlah (pada saat ini, tempat Sa’i telah menyatu dengan bangunan Masjidil Haram).

Cara Mengerjakan Sa’i


Cara-cara mengerjakan sa’i, sesuai dengan petunjuk/sunnah Rasulullah s.a.w. adalah sebagai berikut.
Sesudah mendekati Safa, membaca:


Innash-shafa wal-marwata min sya‘aa-irilliahi, abda‘u bima bada ‘allahu bihi (Sesungguhnya Safa dan Marwah termasuk tanda-tanda (peribadatan kepada) Allah. Aku mulai dan apa yang Allah memulai dengannya).
Naik ke atas bukit Shafa, kemudian menghadap ke Ka’bah, lalu meng-angkat kedua tangan dan membaca:


Allahu akbar, la ilaha ilallahu wahdahu la syarika lah, lahul-mulku wa lahul-hamdu, wa huwa ‘ala kulli syai in qadir. La ilaha illallahu wahdah, anjaza wa‘dah, wa nashara ‘abdah, wa hazamal ahzaba wahdah.


(Allah Maha Besar, tiada Tuhan kecuali Allah sendiri, tiada sekutu bagi-Nya, kepunyaan-Nya segala kerajaan, dan bagi-Nya segala pujian, dan Dia berkuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah sendiri, Dia lestarikan janji-Nya, Dia tolong hamba-Nya dan Dia sendiri menghancurkan musuh-musuh-Nya).


Bacaan di atas diulang tiga kali dan diselingi dengan do’a yang dimaui.
Turun dari Shafa menuju Marwah. Sesampainya di batas tiang hijau hendaknya laki-laki berlari-lari kecil, sedang perempuan berjalan biasa sampai ke batas tiang hijau berikutnya, lalu berjalan biasa menuju Marwah.
Di atas Marwah seperti dilakukan pada angka 2, menghadap ke Ka’bah dan membaca bacaan seperti dalam butir dua di atas.
Kemudian berangkat lagi ke Shafa sampai cukup tujuh kali yang berakhir di Marwah.


Di dalam sa’i ini selain bacaan dalam butir satu dan dua di atas, tidak ada do’a khusus. Boleh berdo’a dengan do’a apa saja yang diinginkan.

Tahallul




Tahallul adalah perbuatan yang menandai seseorang keluar dari keadaan ihram ke keadaan halal. Perbuatan tersebut adalah, bagi laki-laki dengan memotong rambut kepala atau bercukur. Sedangkan bagi perempuan hanya dengan memotong rambut kepala.


Bagi jamaah yang berihram untuk umrah, memotong rambut kepala atau bercukur dilakukan setelah sa’i. Sedangkan bagi jamaah yang berihram untuk haji, dilakukan setelah melempar jumrah aqabah dan tahallul ini dinamakan Tahallul awal, sedangkan thawaf ifadlah dinamakan Tahalul tsani.

Selasa, 21 Februari 2017

Pengertian Hukum Syarat, Rukun, Dan Wajib Umrah

Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun dan Wajib Umrah




PENGERTIAN UMRAH
Umrah menurut bahasa adalah Al Ziyarah. Yang berarti berkunjung, menengok atau datang. Sementara umrah menurut istilah adalah mengunjungi Baitullah (Ka'bah), melakukan tawaf di sekelilingnya, sa'i antara shafa dan marwah serta mencukur rambut.

HUKUM UMRAH
Umrah hukumnya wajib, sama dengan hukum menunaikan ibadah haji. Hukum umrah ini ada kemungkinan wajib dan ada kemungkinan sunah.
1.       Wajib bagi orang yang pertama kali menunaikan ibadah umrah bersamaan dengan menunaikan ibadah haji yang pertama kali. Begitu pula jika seseorang yang sudah menunaikan ibadah haji bersama umrah kemudian ia bernadzar akan umrah, maka ia wajib menunaikan umrah untuk memenuhi nadzar nya.
2.       Sunah, bagi orang yang sudah pernah melaksanakan umrah yang pertama kali bersamaan dengan ibadah haji

SYARAT - SYARAT UMRAH
1.       Islam
2.       baligh(dewasa)
3.       Berakal sehat
4.       Merdeka (bukan hamba sahaya)
5.       Isthitha'ah (mampu)



RUKUN DAN WAJIB UMRAH
- Rukun Umrah
rukun umrah ada lima macam, yaitu:
1.       Niat Ihram
2.       Tawah umrah dengan mengelilingi Ka'bah 7 kali.
3.       Sa'i antara shafa dan Marwah 7 kali
4.       Bercukur rambut kepala
5.       Tertib

- Wajib Umrah
Wajib umrah ada 2 macam, yaitu:
1.       Ihram dimulai dari miqat (hanya miqat makani saja)
2.       Tawaf Wada

- Miqat Umrah
Miqat adalah batas waktu atau tempat mulai niat ihram haji atau umrah. Miqat makani adalah batas tempat mulai ihram haji atau umrah. adapun miqat makani umrah adalah sebagai berikut:
1.       bagi yang datang dari daerah luar miqat, maka miqat makaninya untuk berihram umrah adalah seperti yang tertera dalam miqat makani haji yang dijelaskan pada pembahasan selanjutnya
2.       bagi penduduk Mekkah atau yang tinggal di Mekkah, maka Miqat makaninya adalah:
        Tan'im di Utara Mekkah
        Ji'ranah di Timur Mekkah
        Wada Nahlah di Timur Laut Mekkah
        Adhah di Selatan Mekkah
        Syumaisi di Barat Laut Mekkah