PENGERTIAN
UMRAH
Umrah menurut
bahasa adalah Al Ziyarah. Yang berarti berkunjung, menengok atau datang.
Sementara umrah menurut istilah adalah mengunjungi Baitullah (Ka'bah),
melakukan tawaf di sekelilingnya, sa'i antara shafa dan marwah serta mencukur
rambut.
HUKUM
UMRAH
Umrah hukumnya
wajib, sama dengan hukum menunaikan ibadah haji. Hukum umrah ini ada
kemungkinan wajib dan ada kemungkinan sunah.
1. Wajib
bagi orang yang pertama kali menunaikan ibadah umrah bersamaan dengan
menunaikan ibadah haji yang pertama kali. Begitu pula jika seseorang yang sudah
menunaikan ibadah haji bersama umrah kemudian ia bernadzar akan umrah, maka ia
wajib menunaikan umrah untuk memenuhi nadzar nya.
2. Sunah,
bagi orang yang sudah pernah melaksanakan umrah yang pertama kali bersamaan
dengan ibadah haji
SYARAT
- SYARAT UMRAH
1. Islam
2. baligh(dewasa)
3. Berakal
sehat
4. Merdeka
(bukan hamba sahaya)
5. Isthitha'ah
(mampu)
RUKUN
DAN WAJIB UMRAH
-
Rukun Umrah
rukun
umrah ada lima macam, yaitu:
1. Niat
Ihram
2. Tawah
umrah dengan mengelilingi Ka'bah 7 kali.
3. Sa'i
antara shafa dan Marwah 7 kali
4. Bercukur
rambut kepala
5. Tertib
-
Wajib Umrah
Wajib
umrah ada 2 macam, yaitu:
1. Ihram
dimulai dari miqat (hanya miqat makani saja)
2. Tawaf
Wada
- Miqat Umrah
Miqat adalah batas waktu atau tempat mulai
niat ihram haji atau umrah. Miqat makani adalah batas tempat mulai ihram haji
atau umrah. adapun miqat makani umrah adalah sebagai berikut:
1. bagi
yang datang dari daerah luar miqat, maka miqat makaninya untuk berihram umrah
adalah seperti yang tertera dalam miqat makani haji yang dijelaskan pada
pembahasan selanjutnya
2. bagi
penduduk Mekkah atau yang tinggal di Mekkah, maka Miqat makaninya adalah:
• Tan'im
di Utara Mekkah
• Ji'ranah
di Timur Mekkah
• Wada
Nahlah di Timur Laut Mekkah
• Adhah
di Selatan Mekkah
• Syumaisi
di Barat Laut Mekkah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar